The Elo Cloud family
EloERP Cloud
Coba Gratis
Keunggulan kepatuhan

FBR, ZATCA, MyInvois & e-invoicing UAE — tertanam di setiap faktur, bukan tambahan. Jual sesuai aturan sejak hari pertama.

Pusat Kepatuhan
🇮🇩 Indonesia · e-Faktur, Coretax & QRIS

e-Faktur,
langsung dari kasir Anda.

Terbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) yang siap Coretax langsung dari kasir — NSFP 17 digit, kode transaksi, DPP dan PPN terisi otomatis, plus pembayaran QRIS yang langsung terekonsiliasi.

Coretax DJP resmi berlaku sejak 1 Januari 2025 — pastikan sistem Anda siap
Kewajiban fiskal Anda

e-Faktur, Coretax & QRIS

Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP resmi menggantikan aplikasi e-Faktur / e-Bupot / DJP Online yang lama. Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur), sementara QRIS kini menjadi standar pembayaran nasional yang dipakai hampir semua merchant. EloERP menyiapkan data faktur pajak Anda agar valid dan siap Coretax.

01

e-Faktur & Coretax

Faktur pajak elektronik wajib bagi PKP, kini melalui sistem Coretax DJP (berlaku sejak 1 Januari 2025). EloERP menyusun NSFP 17 digit, kode transaksi 01–10 dan NPWP dengan benar — siap diekspor ke e-Faktur atau Host-to-Host.

02

PPN 12% (efektif 11%)

Tarif PPN nominal 12% sejak 1 Januari 2025, namun untuk barang/jasa non-mewah tarif efektifnya tetap 11% lewat mekanisme DPP nilai lain (PMK 131/2024). EloERP menghitung DPP dan PPN otomatis, sesuai ketentuan.

03

QRIS terintegrasi

Kasir EloERP menghasilkan QRIS dinamis (nominal terisi otomatis) untuk setiap transaksi — pembayaran GoPay, OVO, DANA, ShopeePay dan transfer bank langsung terekonsiliasi, tanpa input manual.

04

e-Bupot & laporan pajak

Selain PPN, EloERP menjaga data untuk PPh dan e-Bupot tetap rapi. Rekap penjualan, DPP dan PPN tersaji otomatis sehingga pelaporan SPT Masa PPN lewat Coretax jadi lebih mudah dan bebas selisih.

Bagaimana EloERP membuat Anda patuh

Kasir, e-Faktur & QRIS dalam satu sistem

Faktur pajak dari kasir

Setiap transaksi di kasir langsung menyiapkan data faktur pajak yang valid — NSFP 17 digit, kode transaksi, NPWP pembeli, DPP dan PPN. Kasir Anda tidak perlu langkah tambahan.

Siap Coretax

Data faktur Anda tervalidasi dan siap diteruskan ke Coretax — baik lewat Portal Wajib Pajak, e-Faktur Client Desktop, maupun Host-to-Host via PJAP. Pelaporan SPT Masa PPN tetap melalui Coretax.

Stok & akuntansi sekaligus

Compliance berjalan di atas ERP lengkap: kasir, stok barang, akuntansi PPN dan laporan multi-outlet dalam satu sistem — keunggulan dibanding aplikasi kasir atau software akuntansi yang terpisah.

Faktur pajak dalam Rupiah NSFP 17 digit & kode 01–10 QRIS · GoPay · OVO · DANA Berbasis cloud & multi-outlet
Siap dalam hitungan hari

Dari daftar sampai terbit faktur pajak

1

Mulai gratis

Buat akun EloERP Anda — tanpa instalasi, tanpa biaya setup.

2

Isi data pajak

Masukkan NPWP, status PKP dan outlet Anda; kami siapkan template faktur pajak dan tarif PPN.

3

Aktifkan QRIS

Hubungkan QRIS merchant Anda agar kasir bisa menerima QRIS dinamis dan e-wallet dengan rekonsiliasi otomatis.

4

Terbitkan faktur

Jualan di kasir dan data faktur pajak siap Coretax langsung tersusun — ekspor ke e-Faktur kapan saja.

Dibuat untuk usaha Anda

Apa pun yang Anda jual, tetap patuh

Toko & ritelKasir barcode + faktur
Restoran & kafeKasir meja & QRIS
ApotekBatch/kadaluarsa + faktur
Grosir & distributorFaktur pajak B2B
JasaLayanan & faktur pajak
MinimarketKasir cepat + stok
Pertanyaan umum

e-Faktur, Coretax & QRIS — pertanyaan Anda

Apa itu Coretax dan sejak kapan berlaku?
Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2025, menggantikan aplikasi lama seperti e-Faktur, e-Bupot dan DJP Online. Lewat PER-11/PJ/2025, format NSFP berubah dari 16 menjadi 17 digit dan ditambah kode transaksi 10 (kini kode 01–10). DJP juga membuka kembali tiga jalur pembuatan faktur: Coretax (Portal Wajib Pajak), e-Faktur Client Desktop, dan Host-to-Host via PJAP — namun pelaporan SPT Masa PPN, retur dan pembatalan tetap melalui Coretax.
Siapa yang wajib menerbitkan e-Faktur?
Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) untuk setiap penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak. Usaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP; di bawah ambang itu, pengusaha dapat memilih untuk mendaftar (opsional). EloERP menyiapkan data faktur pajak Anda agar valid dan siap Coretax.
Benarkah PPN naik jadi 12%?
Tarif PPN nominal memang 12% sejak 1 Januari 2025 (UU HPP). Namun untuk barang dan jasa non-mewah, tarif efektifnya tetap 11% — karena PPN dihitung dari DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual (PMK 131/2024). Jadi beban pajak praktis tidak berubah; hanya barang mewah (yang kena PPnBM) yang menanggung 12% penuh. EloERP menghitung DPP dan PPN otomatis sesuai ketentuan ini.
Apa itu NSFP dan mengapa harus 17 digit?
NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) adalah nomor unik yang wajib tercantum di setiap faktur pajak. Sejak transisi Coretax dan PER-11/PJ/2025, formatnya menjadi 17 digit (sebelumnya 16), diawali kode transaksi (01–10). Faktur pengganti untuk kesalahan identitas pembeli tidak lagi diperbolehkan — faktur harus dibatalkan lalu diterbitkan ulang. EloERP menyusun NSFP dan kode transaksi dengan benar agar data Anda tidak ditolak saat di-upload ke Coretax.
Bagaimana QRIS terintegrasi di kasir?
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar pembayaran QR nasional yang diwajibkan Bank Indonesia dan kini dipakai hampir semua merchant. Kasir EloERP menghasilkan QRIS dinamis — nominal terisi otomatis per transaksi — sehingga pembayaran GoPay, OVO, DANA, ShopeePay dan transfer bank langsung cocok dengan penjualan dan terekonsiliasi tanpa input manual. Sejak 15 Maret 2025, MDR QRIS 0% untuk Usaha Mikro pada transaksi ≤ Rp500.000, dan tidak pernah dibebankan ke pelanggan.
Saya UMKM non-PKP, apakah tetap perlu sistem ini?
Ya. Jika Anda belum PKP (omzet di bawah Rp4,8 miliar), Anda belum wajib menerbitkan e-Faktur — namun Anda tetap butuh kasir + stok + pembukuan yang rapi dan menerima QRIS. EloERP tumbuh bersama usaha Anda: begitu omzet melewati ambang PKP dan Anda dikukuhkan, fitur faktur pajak siap Coretax tinggal diaktifkan — tanpa pindah sistem.
Ini hanya faktur pajak atau sistem lengkap?
Compliance ini tertanam di dalam ERP cloud yang lengkap: kasir, stok barang, akuntansi PPN, pembelian, multi-outlet dan laporan dalam satu sistem. Keunggulannya dibanding aplikasi kasir saja (seperti Moka, Majoo, Pawoon) atau software akuntansi saja (seperti Accurate, Mekari Jurnal, Kledo): Anda mendapat kasir + stok + akuntansi + faktur pajak + QRIS dalam satu sistem — bukan dua atau tiga aplikasi terpisah, dengan harga yang ramah UMKM.

e-Faktur & QRIS — pastikan Anda siap Coretax

Terbitkan faktur pajak siap Coretax dan terima QRIS langsung dari kasir Anda — di satu sistem all-in-one dengan kasir, stok dan akuntansi. Mulai gratis hari ini.

Schedule a demo