Dari toko suku cadang hingga optik hingga cloud kitchen — temukan konfigurasi yang tepat untuk Anda.
Lihat semua industriFBR, ZATCA, MyInvois & e-invoicing UAE — tertanam di setiap faktur, bukan tambahan. Jual sesuai aturan sejak hari pertama.
Pusat KepatuhanJadwalkan demo gratis 30 menit sesuai bisnis Anda — tanpa slide, langsung produknya.
Jadwalkan DemoTerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) yang siap Coretax langsung dari kasir — NSFP 17 digit, kode transaksi, DPP dan PPN terisi otomatis, plus pembayaran QRIS yang langsung terekonsiliasi.
Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP resmi menggantikan aplikasi e-Faktur / e-Bupot / DJP Online yang lama. Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur), sementara QRIS kini menjadi standar pembayaran nasional yang dipakai hampir semua merchant. EloERP menyiapkan data faktur pajak Anda agar valid dan siap Coretax.
Faktur pajak elektronik wajib bagi PKP, kini melalui sistem Coretax DJP (berlaku sejak 1 Januari 2025). EloERP menyusun NSFP 17 digit, kode transaksi 01–10 dan NPWP dengan benar — siap diekspor ke e-Faktur atau Host-to-Host.
Tarif PPN nominal 12% sejak 1 Januari 2025, namun untuk barang/jasa non-mewah tarif efektifnya tetap 11% lewat mekanisme DPP nilai lain (PMK 131/2024). EloERP menghitung DPP dan PPN otomatis, sesuai ketentuan.
Kasir EloERP menghasilkan QRIS dinamis (nominal terisi otomatis) untuk setiap transaksi — pembayaran GoPay, OVO, DANA, ShopeePay dan transfer bank langsung terekonsiliasi, tanpa input manual.
Selain PPN, EloERP menjaga data untuk PPh dan e-Bupot tetap rapi. Rekap penjualan, DPP dan PPN tersaji otomatis sehingga pelaporan SPT Masa PPN lewat Coretax jadi lebih mudah dan bebas selisih.
Setiap transaksi di kasir langsung menyiapkan data faktur pajak yang valid — NSFP 17 digit, kode transaksi, NPWP pembeli, DPP dan PPN. Kasir Anda tidak perlu langkah tambahan.
Data faktur Anda tervalidasi dan siap diteruskan ke Coretax — baik lewat Portal Wajib Pajak, e-Faktur Client Desktop, maupun Host-to-Host via PJAP. Pelaporan SPT Masa PPN tetap melalui Coretax.
Compliance berjalan di atas ERP lengkap: kasir, stok barang, akuntansi PPN dan laporan multi-outlet dalam satu sistem — keunggulan dibanding aplikasi kasir atau software akuntansi yang terpisah.
Buat akun EloERP Anda — tanpa instalasi, tanpa biaya setup.
Masukkan NPWP, status PKP dan outlet Anda; kami siapkan template faktur pajak dan tarif PPN.
Hubungkan QRIS merchant Anda agar kasir bisa menerima QRIS dinamis dan e-wallet dengan rekonsiliasi otomatis.
Jualan di kasir dan data faktur pajak siap Coretax langsung tersusun — ekspor ke e-Faktur kapan saja.
Terbitkan faktur pajak siap Coretax dan terima QRIS langsung dari kasir Anda — di satu sistem all-in-one dengan kasir, stok dan akuntansi. Mulai gratis hari ini.